Nomor Kontrol Veteriner
NKV atau Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikasi sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Adapun persyaratan administrasi dan teknis adalah sebagai berikut;
Administrasi :
1. Surat permohonan sertifkasi NKV
2. Memiliki KTP,NPWP
3. Surat keterangan domisili
4. Memiliki NIB dan ijin usaha
5. Rekomendasi dari Dinas Peternakan Kab/Kota tempat domisi
untuk persyaratan teknis adalah :
a. Memiliki dokumen yang dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, dan unit pengolaha pangan asal hewan
b. Memiliki bangunan sarana dan prasarana
c. Memiliki tenaga kerja teknis dan penanggung jawab teknis
d. Menerapkan proses penanganan dan pengelolaan yang higienis
e. Menerapkan cara budidaya yang baik